Pages

Themes

Do you have Symbian or Android phone and need a theme to personalize it?
Just visit HERE

Thursday 17 January 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial
- Pengertian
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara bertingkat.

Menurut Pitirim A. Sorokin, Pelapisan Sosial adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.

Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

- Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
1. Ukuran kekayaan
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
3. Ukuran kehormatan
4. Ukuran ilmu pengetahuan


Kesamaan Derajat
- Pengertian
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, pasal 28, pasal  29, pasal  30, pasal  31, pasal  32, pasal 33, dan pasal 34
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Kesimpulan
Menurut pendapat saya, seperti yang kita telah baca di atas, adanya pelapisan sosial tentu saja tidak sesuai dengan kesamaan derajat seperti yang telah di atur oleh Negara Indonesia, di negara lain, ataupun di dunia internasional. Setiap manusia berhak mendapat perlakuan yang sama, berdasarkan pelapisan sosial tersebut, menyebabkan perlakuan yang berbeda pada seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai contoh, seseorang yang datang ke Rumah Sakit dengan keadaan yang tidak mampu dan lebih dari mampu (ukuran kekayaan) akan mendapat perlakuan yang berbeda.

Source
Wikipedia - Stratifikasi sosial
pointofauthorities.blogspot.com


No comments:

Post a Comment

Copyrights(c) daeva112